"Dalam tabrakan KA di Brebes (2001), PT. KAI (Persero) dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena urutan rangkaian di belakang lokomotif langsung kereta penumpang, sehingga banyak jatuh korban meninggal, seharusnya di belakang lokomotif sekurang-kurangnya ada satu gerbong barang. Belajar dari kasus tabrakan KA di Pemalang, mendesak regulasi urutan rangkaian kereta paling belakang harus gerbong barang, sehingga ketika ditabarak dari belakang, korban minimal."
bagai mana menurut anda hehehe!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar